Koreksi Pasal 281
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1a) dan Pasal 280, Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan dalam hal:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Piutang Negara berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapat rekomendasi penghapusan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
b. Piutang Negara dengan sisa hutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dilengkapi dokumen berupa:
1. Kartu Keluarga Miskin;
2. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan atau tidak diketahui tempat tinggalnya untuk menyelesaikan hutangnya; atau
3. bukti penerima Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin.
c. Piutang BUMN yang selanjutnya berubah menjadi piutang Instansi Pemerintah dan telah dilakukan penelitian bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Di antara Pasal 291 dan Pasal 292 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 291A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
