Koreksi Pasal 280B
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Non Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal:
a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan:
1. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau
2. tidak diketahui tempat tinggalnya.
b. sisa hutang lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setelah diperoleh:
1. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan:
a) Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau b) tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
2. laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas Kantor Pelayanan terhadap kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang.
24. Ketentuan Pasal 281 diubah, sehingga Pasal 281 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
