Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 280B

PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Non Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan: 1. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau 2. tidak diketahui tempat tinggalnya. b. sisa hutang lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setelah diperoleh: 1. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan: a) Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau b) tidak diketahui tempat tinggalnya; dan 2. laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas Kantor Pelayanan terhadap kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang. 24. Ketentuan Pasal 281 diubah, sehingga Pasal 281 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda