Koreksi Pasal 280A
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal:
a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan:
1. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau
2. tidak diketahui tempat tinggalnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. sisa hutang lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setelah diperoleh:
1. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat yang menyatakan:
a. Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutangnya; atau
b. tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
2. laporan hasil penelitian lapangan oleh petugas Kantor Pelayanan terhadap kemampuan dan keberadaan Penanggung Hutang.
Koreksi Anda
