Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Objek Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dapat dicegah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
9. Ketentuan Pasal 123 huruf c dihapus, sehingga Pasal 123 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
