Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan dapat dilakukan dalam hal: a. sisa hutang: 1. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau 2. kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tetapi objek Pencegahan sering bepergian keluar wilayah Republik INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. objek Pencegahan beritikad tidak baik. c. Dihapus. 10. Ketentuan Pasal 124 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda