Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Pencegahan dapat dilakukan dalam hal:
a. sisa hutang:
1. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
2. kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tetapi objek Pencegahan sering bepergian keluar wilayah Republik INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. objek Pencegahan beritikad tidak baik.
c. Dihapus.
10. Ketentuan Pasal 124 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
