Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Pencegahan terhadap objek Pencegahan dilakukan dalam hal:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Piutang Negara dinyatakan lunas;
b. Pengurusan Piutang Negara dinyatakan selesai/dikembalikan; atau
c. objek Pencegahan meninggal dunia.
(2) Pencegahan berakhir demi hukum dalam hal:
a. jangka waktu Pencegahan berakhir dan tidak ada perpanjangan; atau
b. terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan.
(3) Dalam hal Pencegahan berakhir demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pencegahan.
15. Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga Pasal 132 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
