Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal objek Pencegahan mempunyai kewajiban menyelesaikan hutang lebih dari satu kasus Piutang Negara dan telah dicegah pada salah satu kasus, dapat dilakukan Pencegahan untuk kasus yang lain.
12. Pasal 127 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 128 diubah, sehingga Pasal 128 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
