Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 161

PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyitaan dilakukan terhadap barang milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. (2) Dalam hal Barang Jaminan tidak ada atau diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa hutang, penyitaan dapat dilakukan terhadap Harta Kekayaan Lain. (3) Penyitaan terhadap harta kekayaan milik Penjamin Hutang dapat dilakukan terlebih dahulu dalam hal Penjamin Hutang telah melepaskan hak istimewanya. 21. Ketentuan Pasal 256 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 256 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda