Koreksi Pasal 291A
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Piutang Negara berupa satuan mata uang asing dan pembayaran hutang ke rekening Kantor Pelayanan dalam mata uang rupiah, perhitungan pembayaran menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada saat dana efektif diterima.
(2) Dalam hal Piutang Negara berupa satuan mata uang rupiah dan satuan mata uang asing dan terdapat pembayaran dalam satuan mata uang tertentu, perhitungan pembayaran didahulukan terhadap satuan mata uang yang sama.
(3) Dalam hal kurs tengah Bank INDONESIA tidak tersedia untuk satuan mata uang asing tertentu, nilai kurs yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah kurs valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dan dikalikan kurs tengah Bank INDONESIA atas rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku untuk kurun waktu yang sama.
26. Ketentuan Pasal 297 ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 297 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyerah Piutang dapat mengajukan usul penarikan pengurusan Piutang Negara untuk keperluan restrukturisasi hutang.
(2) Usul penarikan disampaikan secara tertulis oleh Penyerah Piutang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Usul penarikan pengurusan Piutang Negara dapat diajukan sewaktu-waktu sebelum Pengumuman Lelang.
(4) Dihapus.
Koreksi Anda
