Koreksi Pasal 256
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang selaku pemilik Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dapat mengajukan permohonan Penjualan tanpa melalui lelang untuk penyelesaian hutang.
(2) Permohonan Penjualan tanpa melalui lelang diajukan secara tertulis oleh:
a. Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dan dilampiri Surat Penawaran Pembelian dari calon pembeli; atau
b. Calon pembeli dengan persetujuan Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Penjamin Hutang, permohonan harus disetujui oleh Penanggung Hutang.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat sekurang-kurangnya:
a. uraian barang yang akan dijual atau dibeli dengan disertai nilai penjualan atau nilai pembelian;
b. identitas calon pembeli;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kesediaan menyerahkan salinan akta jual beli maupun bukti penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
d. cara pembayaran.
(5) Dalam hal Barang Jaminan yang dijual tanpa melalui lelang milik Penanggung Hutang, permohonan harus dilampiri surat pernyataan yang disetujui calon pembeli untuk bersedia dilakukan penyitaan kembali oleh Kantor Pelayanan apabila tidak menyerahkan salinan akta jual beli maupun bukti penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
22. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 279 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 279 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
