Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa diangkat, dibebastugaskan, atau diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. (2) Sebelum menjalankan tugasnya, Pemeriksa terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut agamanya atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pemeriksa yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, sumpah jabatan, pembebastugasan, dan pemberhentian Pemeriksa diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. 8. Ketentuan Pasal 121 diubah, sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda