Koreksi Pasal 132A
PERMEN Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Terhadap objek pencegahan yang pernah dicegah dan masa pencegahan sudah berakhir, dapat dikenakan tindakan pencegahan kembali dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 125.
17. Ketentuan Pasal 135 ayat (2) diubah sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
