Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi
sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
3. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
4. Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara.
5. Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk golongan I dan golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.
6. Penjualan Rumah Negara Golongan III adalah pengalihan kepemilikan BMN berupa Rumah Negara kepada penghuni dengan menerima penggantian dalam bentuk uang yang dilakukan dalam rangka pengalihan hak Rumah Negara.
7. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
8. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
10. Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.
11. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
12. Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III adalah kepala satuan kerja atau pejabat pada Kementerian Pekerjaan Umum yang ditunjuk oleh Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III untuk mengelola dan mengadministrasikan Rumah Negara Golongan III yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.