Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id