Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemindahtanganan dengan mekanisme tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN berupa Rumah Negara dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
