Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara dilakukan berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh Pengguna Barang, Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III atau Pengelola Barang. (2) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Penguna pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; b. Penghapusan BMN berupa Rumah Negara Golongan III dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Penguna pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III; atau c. Penghapusan BMN berupa Rumah Negara dari Daftar BMN pada Pengelola Barang. (3) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sebagai tindak lanjut dari: a. penyerahan kepada Pengelola Barang; b. penetapan status Rumah Negara Golongan III; c. alih status penggunaan kepada Pengguna Barang lain; d. alih fungsi menjadi bangunan kantor; e. pemindahtanganan; atau f. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain terkena bencana alam atau terkena dampak dari terjadinya force majeure. (4) Penghapusan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sebagai tindak lanjut dari: a. penyerahan kepada Pengelola Barang; b. penjualan dalam bentuk pengalihan hak; c. pembatalan pengalihan status golongan Rumah Negara dari golongan II ke Rumah Negara Golongan III; atau d. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain terkena bencana alam atau terkena dampak dari terjadinya force majeure. (5) Penghapusan dari Daftar BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sebagai tindak lanjut dari: a. pemindahtanganan; atau b. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain terkena bencana alam, atau terkena dampak dari terjadinya force majeure.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id