Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan dilakukan oleh Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengalihan hak Rumah Negara Golongan III. (3) Dalam hal nilai usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), maka persetujuan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pengelola Barang setelah mendapatkan persetujuan PRESIDEN. (4) Dalam hal usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III disetujui, maka Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III. (5) Dalam hal usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III tidak disetujui, maka Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan usulan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III disertai alasannya.
Koreksi Anda