Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembukuan dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN berupa Rumah Negara, meliputi: a. penetapan/alih status penggunaan; b. penetapan/alih status golongan; c. alih fungsi; d. pemindahtanganan; dan e. Penghapusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id