Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
Pembukuan dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN berupa Rumah Negara, meliputi:
a. penetapan/alih status penggunaan;
b. penetapan/alih status golongan;
c. alih fungsi;
d. pemindahtanganan; dan
e. Penghapusan.
Koreksi Anda
