Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III wajib melakukan pengawasan dan pengendalian BMN berupa Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
