Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tukar menukar BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya harus memperoleh penggantian sekurang- kurangnya berupa Rumah Negara yang jumlah dan tipenya sama dengan Rumah Negara yang dilepas.
Koreksi Anda