Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
Tukar menukar BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya harus memperoleh penggantian sekurang- kurangnya berupa Rumah Negara yang jumlah dan tipenya sama dengan Rumah Negara yang dilepas.
Koreksi Anda
