Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan dalam rangka penatausahaan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan setiap semester.
(2) Pengguna Barang menyusun laporan semesteran dan tahunan atas BMN berupa Rumah Negara sebagai bagian dari pelaporan BMN sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang penatausahaan BMN.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan pembukuan dan inventarisasi BMN berupa Rumah Negara.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
