Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara secara tersendiri atas pelaksanaan pengelolaan BMN berupa Rumah Negara.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelengkap dari penatausahaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
