Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III menerbitkan keputusan pengalihan hak Rumah Negara Golongan III sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penjualan BMN berupa Rumah Negara Golongan III dalam bentuk pengalihan hak harus dilaporkan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan Keputusan Pengalihan Hak Rumah Negara dan Penetapan Harga Rumah Negara Golongan III paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
