Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat dilakukan kepada: a. Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah; atau b. lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau organisasi kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga/organisasi termaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id