Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
Hibah BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) dapat dilakukan kepada:
a. Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah;
atau
b. lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau organisasi kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga/organisasi termaksud.
Koreksi Anda
