Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BMN berupa Rumah Negara hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal pejabat atau pegawai negeri yang memiliki Surat Izin Penghunian.
(2) Pengguna Barang wajib mengoptimalkan penggunaan BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Pengguna Barang Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II wajib menyerahkan BMN berupa Rumah Negara yang tidak digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
