Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki tanggung jawab untuk melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara. (2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II memiliki tanggung jawab: a. melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya; b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa Rumah Negara; dan c. melakukan penyerahan BMN berupa Rumah Negara yang tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada Pengelola Barang. (3) Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara Golongan III memiliki tanggung jawab melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara Golongan III. (4) Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang untuk Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II memiliki tanggung jawab: a. melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya; b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa Rumah Negara; dan c. melakukan penyerahan BMN berupa Rumah Negara yang tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi satuan kerja yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang. (5) Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian Pekerjaan Umum selaku Kuasa Pengguna Barang untuk Rumah Negara Golongan III memiliki tanggung jawab melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara Golongan III.
Koreksi Anda