Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan keputusan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan keputusan tersebut. (2) Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan Rumah Negara Golongan III kepada Pengelola Barang dengan melampirkan: a. keputusan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Rumah Negara Golongan III; b. keputusan pengalihan hak dan penetapan harga Rumah Negara Golongan III; dan c. perjanjian sewa beli, paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda