Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan keputusan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan keputusan tersebut.
(2) Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan Rumah Negara Golongan III kepada Pengelola Barang dengan melampirkan:
a. keputusan Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Rumah Negara Golongan III;
b. keputusan pengalihan hak dan penetapan harga Rumah Negara Golongan III; dan
c. perjanjian sewa beli,
paling lambat 1 (satu) bulan setelah penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
