Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian BMN berupa Rumah Negara.
Koreksi Anda
