Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan keputusan Menteri Keuangan, Menteri/pimpinan lembaga, dan Menteri Pekerjaan Umum sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id