Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai BMN berupa Rumah Negara yang dihapuskan sebesar nilai yang tercantum dalam: a. DBP/DBKP dan/atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna; b. DBP/DBKP Rumah Negara Golongan III dan/atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Rumah Negara Golongan III; dan/atau c. DBMN dan/atau Laporan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda