Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan status penggunaan yang telah diajukan dan telah ditetapkan status penggunaannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Terhadap permohonan penjualan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Terhadap persetujuan penjualan yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
