Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan BMN berupa Rumah Negara.
(2) Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BMN berupa Rumah Negara yang tertib, terarah, dan akuntabel.
Koreksi Anda
