Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BMN berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan kepada penghuni yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme tidak secara lelang.
(3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Rumah Negara yang tidak dalam keadaan sengketa.
Koreksi Anda
