Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menunjuk pejabat pada instansi
vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan sebagian wewenang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) secara fungsional dilaksanakan oleh unit eselon I yang membidangi kesekretariatan atau pejabat lain yang ditunjuk.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
