Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3), calon anggota Panel www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsultan Hukum harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional; dan
b. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional.