Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi;
b. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional dalam valuta asing yang diterbitkan dan/atau dibeli kembali oleh suatu negara atau korporasi;
c. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global; dan
d. memiliki jaringan pemasaran yang luas.
Koreksi Anda
