Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi; b. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional dalam valuta asing yang diterbitkan dan/atau dibeli kembali oleh suatu negara atau korporasi; c. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global; dan d. memiliki jaringan pemasaran yang luas.
Koreksi Anda