Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panel dan konsultan hukum yang telah ditetapkan oleh KPA dan ditunjuk oleh PPK dalam rangka Penjualan SUN Valas Global tahun anggaran 2013, tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2013. (2) Pelaksanaan seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum dalam rangka Penjualan SUN Valas Global yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlangsung, proses seleksi tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Koreksi Anda