Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Agen Pembeli/Penukar melalui seleksi dari anggota Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel antara lain memuat ekspektasi anggota Panel mengenai target SUN Valas Global yang akan dibeli dan/atau ditukar, harga dan perkiraan waktu Pembelian Kembali SUN Valas Global;
b. penerimaan dokumen proposal singkat;
c. evaluasi dokumen proposal singkat; dan
d. penetapan dan penunjukan Agen Pembeli/Penukar.
(2) Tahapan seleksi untuk MENETAPKAN Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Pembelian Kembali SUN Valas Global dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
