Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
3. Pihak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik INDONESIA ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
4. SUN Dalam Valuta Asing, yang selanjutnya disebut SUN Valas Global adalah SUN yang diterbitkan dalam valuta asing di pasar internasional.
5. Penjualan SUN Valas Global adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN Valas Global oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
6. Private Placement adalah kegiatan penawaran penjualan SUN Valas Global kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
7. Bookbuilding adalah kegiatan penawaran penjualan SUN Valas Global dengan cara agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
8. Pembelian Kembali SUN Valas Global adalah kegiatan pembelian kembali SUN Valas Global oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
9. Cash Buyback adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
10. Exchange Offer adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN Valas Global seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
11. Tender Offer and New Issue adalah cara pembelian kembali SUN Valas Global melalui pembayaran secara tunai oleh Pemerintah yang dananya diperoleh dari hasil penerbitan SUN Valas Global dan penyelesaian transaksinya dapat dilakukan dalam waktu bersamaan.
12. Panel Calon Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar, yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa investment bank yang lulus seleksi untuk kegiatan Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global.
13. Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Valas Global.
14. Agen Pembeli/Penukar adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali SUN Valas Global.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
16. Panel Calon Konsultan Hukum, yang selanjutnya disebut Panel Konsultan Hukum adalah beberapa konsultan hukum yang lulus seleksi untuk membantu penyusunan dokumen hukum dalam rangka Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global.
17. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
18. Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau konsultan hukum.
19. Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) serta melakukan pembayaran bunga dan pokok SUN Valas Global.
20. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli SUN Valas Global oleh calon investor.
21. Pemesanan Penjualan adalah pengajuan penawaran untuk menjual SUN Valas Global oleh investor.
22. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran SUN Valas Global kepada calon investor.
23. Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN Valas Global yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil Penjualan SUN Valas Global dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global.
24. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN Valas Global yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN Valas Global.
25. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
Koreksi Anda
