Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank;
b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal;
c. pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);
d. pelaksanaan presentasi;
e. pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. negosiasi fee;
g. pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil presentasi dan negosiasi fee; dan
h. penetapan anggota Panel.
Koreksi Anda
