Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel Konsultan Hukum berdasarkan peringkat hasil presentasi yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
(2) Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua anggota Panel Konsultan Hukum dan digunakan untuk setiap Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
