Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian dan/atau Pemesanan Penjualan SUN Valas Global yang masuk.
(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN hasil Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dan Penjatahan, dalam suatu rapat penetapan.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
