Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian dan/atau Pemesanan Penjualan SUN Valas Global yang masuk. (2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN hasil Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dan Penjatahan, dalam suatu rapat penetapan. (3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda