Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), calon anggota Panel www.djpp.kemenkumham.go.id Konsultan Hukum harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional; dan b. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id