Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN www.djpp.kemenkumham.go.id
Valas Global kepada publik setelah rapat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
(2) Pengumuman hasil Penjualan SUN Valas Global kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. nilai nominal;
b. seri SUN;
c. tingkat bunga, untuk SUN dengan kupon;
d. yield (imbal hasil); dan
e. tanggal jatuh tempo.
(3) Pengumuman hasil Pembelian Kembali SUN Valas Global kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. nilai nominal;
b. seri SUN; dan
c. harga atau yield rata-rata tertimbang.
Koreksi Anda
