Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penjualan SUN Valas Global dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel melalui:
a. penunjukan secara langsung; atau
b. seleksi Agen Penjual.
(2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
a. anggota Panel mengajukan penawaran pembelian SUN Valas Global secara langsung kepada Pemerintah; dan
b. tercapai kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Valas Global yang akan diterbitkan.
(3) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal inisiatif Penjualan SUN Valas Global berasal dari Pemerintah.
Koreksi Anda
