Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah Investment Bank yang menyampaikan dokumen proposal kepada panitia seleksi kurang dari 6 (enam), panitia seleksi menyampaikan kembali surat permintaan proposal kepada Investment Bank yang belum menyampaikan dokumen proposal.
(2) Penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggugurkan keikutsertaan Investment Bank yang telah menyampaikan dokumen proposal dalam proses seleksi.
(3) Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah Investment Bank yang menyampaikan dokumen proposal tetap kurang dari 6 (enam), proses seleksi anggota Panel dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada KPA.
Koreksi Anda
