Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel: a. melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN; atau b. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda