Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
KPA dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel:
a. melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN; atau
b. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
