Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Seleksi untuk menjadi anggota Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon konsultan hukum;
b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal;
c. pemilihan calon Panel Konsultan Hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);
d. pelaksanaan presentasi;
e. pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi;
f. negosiasi fee;
g. pemeringkatan anggota Panel Konsultan Hukum berdasarkan hasil presentasi dan negosiasi fee; dan
h. penetapan anggota Panel Konsultan Hukum.
Koreksi Anda
