Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panel Konsultan Hukum internasional dan Panel Konsultan Hukum lokal ditetapkan oleh KPA. (2) Anggota Panel Konsultan Hukum internasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 2 (dua). (3) Anggota Panel Konsultan Hukum lokal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 2 (dua).
Koreksi Anda