Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan konsultan hukum internasional dan konsultan hukum lokal dari anggota Panel Konsultan Hukum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel Konsultan Hukum yang antara lain memuat jadwal penyelesaian dokumen hukum, dan anggota tim yang terlibat dalam transaksi; b. penerimaan dokumen proposal singkat; c. evaluasi dokumen proposal singkat; dan d. penetapan dan penunjukan konsultan hukum. (2) Tahapan seleksi untuk MENETAPKAN konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id