Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan konsultan hukum internasional dan konsultan hukum lokal dari anggota Panel Konsultan Hukum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel Konsultan Hukum yang antara lain memuat jadwal penyelesaian dokumen hukum, dan anggota tim yang terlibat dalam transaksi;
b. penerimaan dokumen proposal singkat;
c. evaluasi dokumen proposal singkat; dan
d. penetapan dan penunjukan konsultan hukum.
(2) Tahapan seleksi untuk MENETAPKAN konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
